Seorang mantan manajer umum Organisasi Petani Daerah (PPK) Lubuk Batu, Nurizah Noordin, 49 tahun, divonis bersalah dalam Pengadilan Negeri pada hari Minggu (4 Agustus), atas dakwaan penyalahgunaan kepercayaan (CBT), yang melibatkan nilai RM30.000 dari lembaga tersebut pada tahun 2019. Nurizah mengaku tidak bersalah setelah dakwaan dibacakan di hadapan Hakim N. Priscilla Hemamalini.
Dalam kasus ini, Nurizah dituduh melakukan penyalahgunaan kepercayaan dengan menguangkan cek PPK Lubuk Batu yang bernilai RM30.000, yang ditujukan untuk Roslin Allias, untuk kepentingan pribadinya di sebuah bank di Jitra pada pukul 15.30 pada 30 Januari 2019. Dakwaan tersebut diajukan berdasarkan Pasal 409 KUHP, yang mengancam hukuman penjara minimal dua tahun dan maksimal 20 tahun, serta cambukan dan denda jika terbukti bersalah.
Sementara itu, Roslin, 40 tahun, yang juga didakwa dalam pengadilan yang sama atas tuduhan memberi bantuan kepada Nurizah dalam melakukan kejahatan tersebut, mengaku tidak bersalah setelah dakwaan dibacakan. Roslin, yang merupakan mantan wakil manajer umum PPK Lubuk Batu, didakwa berdasarkan Pasal 109 KUHP dan diancam dengan Pasal 409 yang sama.
Setelah itu, hakim memperbolehkan kedua terdakwa mendapatkan jaminan dengan nilai RM10.000 masing-masing, serta diwajibkan menyerahkan paspor mereka kepada pengadilan hingga penyelesaian kasus ini. Sidang lanjutan ditetapkan pada tanggal 5 September.
Pengacara Rafiee Noordin mewakili kedua terdakwa, sementara Jaksa Penuntut dari Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC), Mohd Zulfadli Azharudin, tampil sebagai pihak penuntut dalam sidang tersebut.
Artikel ini memperlihatkan bagaimana seseorang yang dulunya memiliki posisi penting dalam organisasi dapat terlibat dalam tindakan penyalahgunaan kepercayaan. Kasus ini menegaskan pentingnya adanya tindakan hukum untuk memberikan keadilan bagi pihak yang dirugikan dan sebagai peringatan bagi siapa pun yang berpikir untuk melakukan tindakan serupa.
Domande frequenti (FAQ):
1. Apa yang dimaksud dengan penyalahgunaan kepercayaan (CBT)?
Penyalahgunaan kepercayaan (CBT) merujuk pada tindakan seseorang yang memanfaatkan kepercayaan yang diberikan kepada mereka dengan cara yang merugikan orang lain atau lembaga yang memberikan kepercayaan tersebut. Dalam kasus ini, Nurizah Noordin dituduh melakukan CBT dengan menguangkan cek organisasi yang bernilai RM30.000 untuk kepentingan pribadinya.
2. Apa yang dimaksud dengan Pasal 409 KUHP?
Pasal 409 KUHP merujuk pada bagian hukum yang mengatur tindakan penyalahgunaan kepercayaan. Pasal ini mengancam hukuman penjara minimal dua tahun dan maksimal 20 tahun, serta cambukan dan denda jika terbukti bersalah.
3. Siapa Roslin Allias?
Roslin Allias merupakan mantan wakil manajer umum PPK Lubuk Batu yang juga didakwa dalam kasus yang sama dengan Nurizah.
4. Apa yang dimaksud dengan Pasal 109 KUHP?
Pasal 109 KUHP merujuk pada bagian hukum yang mengatur tindakan memberikan bantuan atau instigasi dalam melakukan kejahatan. Roslin didakwa berdasarkan Pasal ini.
5. Apa yang terjadi dalam sidang tersebut?
Dalam sidang tersebut, Nurizah Noordin divonis bersalah atas dakwaan CBT dan Roslin Allias menyatakan tidak bersalah setelah dakwaan dibacakan. Kedua terdakwa diperbolehkan mendapatkan jaminan dengan nilai RM10.000 masing-masing dan harus menyerahkan paspor mereka kepada pengadilan. Sidang lanjutan telah ditetapkan pada tanggal 5 September.
Links terkait:
1. Komisi Pemberantasan Korupsi Malaysia
2. Mahkamah Malaysia
3. Persatuan Peguam Malaysia